Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 11 Mei 2022

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

Informasi Detail

Nomor : 3
Tahun : 2022
Status : Mencabut
Sumber : NKD
Subjek : PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Abstrak
 bahwa pelayanan perizinan berusaha yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi dilaksanakan dalam bentuk pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas 
 bahwa untuk menyelenggarakan usaha diperlukan dasar keabsahan, kepastian hukum, kepastian berusaha dan upaya pengendalian pelaksanaan kegiatan berusaha sehingga memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat 
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: