PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENANGANAN DAN PERLINDUNGAN ANAK YATIM PIATU DAN FAKIR MISKIN KABUPATEN TANAH BUMBU
Informasi Detail
Nomor
:
3
Tahun
:
2016
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2016/No.3
Subjek
:
Penanganan dan Perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir miskin
Abstrak
bahwa penanganan dan perlindungan anak yatim piatu dan fakir miskin merupakan tanggungjawab bersama untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan berdasarkan Undang- Undang Dasar 1945
bahwa penanganan dan Perlindungan anak yatim piatu dan fakir miskin dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu, terukur dan berkelanjutan