PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Informasi Detail
Nomor
:
3
Tahun
:
2014
Status
:
Dicabut
Sumber
: LDK.2014/No.3
Subjek
:
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Abstrak
bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pemakaian kekayaan daerah, dengan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak