Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 26 April 2012

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Informasi Detail

Nomor : 3
Tahun : 2012
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2012/No.3
Subjek : RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Abstrak
  • bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
  • bahwa dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Perizinan Tertentu yang meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: