PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Informasi Detail
Nomor
:
3
Tahun
:
2012
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2012/No.3
Subjek
:
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Abstrak
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
bahwa dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Perizinan Tertentu yang meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;