Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 25 April 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA PADA BIDANG PERTAMBANGAN

Informasi Detail

Nomor : 3
Tahun : 2011
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2011/No.3
Subjek : RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA PADA BIDANG PERTAMBANGAN
Abstrak
bahwa retribusi daerah di bidang pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu merupakan pendapatan asli daerah yang memberikan kontribusi besar bagi pembangunan serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: