PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA PADA BIDANG PERTAMBANGAN
Informasi Detail
Nomor
:
3
Tahun
:
2011
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2011/No.3
Subjek
:
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA PADA BIDANG PERTAMBANGAN
Abstrak
bahwa retribusi daerah di bidang pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu merupakan pendapatan asli daerah yang memberikan kontribusi besar bagi pembangunan serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;