Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 29 Juli 2010

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2009

Informasi Detail

Nomor : 3
Tahun : 2010
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2010/No.3
Subjek : PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2009
Abstrak
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tetang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: