Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 02 Mei 2009

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU KE DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH BERSUJUD KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2009

Informasi Detail

Nomor : 3
Tahun : 2009
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2009/No.3
Subjek : PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU KE DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH BERSUJUD KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2009
Abstrak
  • bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usaha Perusahaan Daerah Bersujud, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu;
  • bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah dimaksud berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: