bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, maka susunan Organisasi Pemerintahan Desa perlu disesuaikan.
Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Desa secara berdaya guna dan berhasil guna maka dipandang perlu mengatur susunan Organisasi Pemerintahan Desa sebagai tindak lanjut Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005