PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG PERSETUJUAN PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PATUNGAN PERSEROAN TERBATAS NUSANTARA BATULICIN
Informasi Detail
Nomor
:
29
Tahun
:
2011
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2011/No.29
Subjek
:
PERSETUJUAN PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PATUNGAN PERSEROAN TERBATAS NUSANTARA BATULICIN
Abstrak
bahwa keanekaragaman sumber daya alam hayati di Kabupaten Tanah Bumbu perlu dikelola secara lestari, selaras, serasi dan seimbang serta berkesinambungan untuk dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat diantaranya melalui usaha perkebunan dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja serta terbinanya kelestarian sumber daya alam dan lingkungan;
bahwa untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam hayati sebagaimana dimaksud huruf a, perlu adanya suatu wadah yang berbentuk badan hukum yang sebelumnya telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan PT. Perkebunan Nusantara XIII yaitu berbentuk Perusahaan Patungan dengan Nama Perseroan Terbatas Nusantara Batulicin (PT.NB);