PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG DANA CADANGAN
Informasi Detail
Nomor
:
26
Tahun
:
2011
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2011/No.26
Subjek
:
DANA CADANGAN
Abstrak
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan pada Tahun Anggaran 2012, maka perlu dialokasikan Dana Cadangan sebelum ditetapkan APBD Tahun Anggaran 2012;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;