PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 25 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN LALU LINTAS JALAN DI WILAYAH KABUPATEN TANAH BUMBU
Informasi Detail
Nomor
:
25
Tahun
:
2015
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2015/No.25
Subjek
:
Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan
Abstrak
bahwa dalam rangka menciptakan kelancaran, dan keselamatan dan keamanan pelayanan kepada masyarakat pemakai jalan, dengan semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan lalu lintas, maka diperlukan perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan lalu lintas jalan yang lebih mantap, jelas, tegas setia memiliki kekuatan hukum yang mengikat
bahwa perencana, pengaturan, pengendalian dan pengawasan lalu lintas jalan merupakan sistem penyelenggaraan lalu lintas yang mencakup seluruh kebijaksanaan Pemerintah Daereh Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan kewenangan lintas Kabupaten/Kota sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan