PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS DIJALAN
Informasi Detail
Nomor
:
24
Tahun
:
2015
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2015/No.24
Subjek
:
Analisa Dampak Lalu Lintas Di Jalan
Abstrak
bahwa pelaksanaan suatu kegiatan dan/atau usaha pada umumnya dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas, dan karenanya dampak lalu lintas tersebut merupakan tanggung jawab dari pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan
bahwa untuk mencegah dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya analisis dampak lalu lintas yang diakibatkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu