Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 14 September 2015

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS DIJALAN

Informasi Detail

Nomor : 24
Tahun : 2015
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2015/No.24
Subjek : Analisa Dampak Lalu Lintas Di Jalan
Abstrak
  • bahwa pelaksanaan suatu kegiatan dan/atau usaha pada umumnya dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas, dan karenanya dampak lalu lintas tersebut merupakan tanggung jawab dari pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan 
  • bahwa untuk mencegah dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya analisis dampak lalu lintas yang diakibatkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu 
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: