Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 22 September 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU KEDALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SIMPANG EMPAT KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2011

Informasi Detail

Nomor : 24
Tahun : 2011
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2011/No.24
Subjek : PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU KEDALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SIMPANG EMPAT KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2011
Abstrak
  • bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat , dipandang perlu melakukan penyertaan modal daerah ke dalam modal Bank Perkreditan Rakyat Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu;
  • bahwa Penyertaan Modal Daerah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: