Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 22 September 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU KE DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMATAN SELATAN KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2011

Informasi Detail

Nomor : 23
Tahun : 2011
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2011/No.23
Subjek : PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU KE DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMATAN SELATAN KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2011
Abstrak
  • bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dari sektor usaha perbankan dan memperkuat struktur permodalan guna peningkatan pelayanan perbankan;
  • bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: