Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 31 Agustus 2015

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PT. NUSANTARA BATULICIN TAHUN ANGGARAN 2015

Informasi Detail

Nomor : 22
Tahun : 2015
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2015/No.22
Subjek : PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Abstrak
  • bahwa berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Nusantara Batulicin tanggal 28 Nopember
    2014 telah disetujui untuk melakukan penambahan
    modal disetor sebagai modal kerja anggaran perusahaan
    tahun 2015 dengan terlebih dahulu melakukan perubahan modal dasar perusahaan
  • bahwa penambahan modal disetor dalam rangka
    mendayagunakan aset milik PT. Nusantara Batulicin,
    meningkatkan kemandirian, efisiensi dan efektivitas
    pengelolaan PT. Nusantara Batulicin
  • bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut
    berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah ditetapkan dalam
    Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11
    Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Daerah Tahun Anggaran 2015;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: