PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PT. NUSANTARA BATULICIN TAHUN ANGGARAN 2015
Informasi Detail
Nomor
:
22
Tahun
:
2015
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2015/No.22
Subjek
:
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Abstrak
bahwa berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Nusantara Batulicin tanggal 28 Nopember 2014 telah disetujui untuk melakukan penambahan modal disetor sebagai modal kerja anggaran perusahaan tahun 2015 dengan terlebih dahulu melakukan perubahan modal dasar perusahaan
bahwa penambahan modal disetor dalam rangka mendayagunakan aset milik PT. Nusantara Batulicin, meningkatkan kemandirian, efisiensi dan efektivitas pengelolaan PT. Nusantara Batulicin
bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;