PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
Informasi Detail
Nomor
:
21
Tahun
:
2015
Status
:
Tidak Berlaku
Sumber
: LDK.2015/No.21
Subjek
:
Retribusi Rumah Potong Hewan
Abstrak
bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran daging hewan ternak yang dikonsumsi oleh masyarakat, maka pemerintah daerah menyediakan fasilitas pelayanan rumah potong hewan