Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 31 Agustus 2015

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

Informasi Detail

Nomor : 21
Tahun : 2015
Status : Tidak Berlaku
Sumber : LDK.2015/No.21
Subjek : Retribusi Rumah Potong Hewan
Abstrak
bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran daging hewan ternak yang dikonsumsi oleh masyarakat, maka pemerintah daerah menyediakan fasilitas pelayanan rumah potong hewan 
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: