Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 29 Desember 2022

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL

Informasi Detail

Nomor : 20
Tahun : 2022
Status : Mencabut
Sumber : LDK
Subjek : Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Abstrak
 bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui Penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 
 bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal berfungsi untuk memberikan informasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat di daerah serta sebagai sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah secara berkesinambungan 
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: