Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 31 Agustus 2015

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

Informasi Detail

Nomor : 20
Tahun : 2015
Status : Tidak Berlaku
Sumber : LDK.2015/No.20
Subjek : Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
Abstrak
  • bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah
  • bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Juncto ketentuan pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalulintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka Retribusi tersebut pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah  
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: