PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Informasi Detail
Nomor
:
20
Tahun
:
2015
Status
:
Tidak Berlaku
Sumber
: LDK.2015/No.20
Subjek
:
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
Abstrak
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Juncto ketentuan pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalulintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka Retribusi tersebut pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah