PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGAKUAN, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Informasi Detail
Nomor
:
2
Tahun
:
2024
Status
:
Mencabut
Sumber
: LDK.2024/No.2
Subjek
:
Pengakuan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
Abstrak
bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
bahwa identitas budaya yang secara nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat dan hak tradisional termasuk hak yang serupa dengan hak ulayat yang ada pada masyarakat hukum adat dalam wilayah daerah Kabupaten Tanah Bumbu merupakan dasar untuk adanya pengakuan dan perlindungan
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) huruf k Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ketentuan huruf K angka 7 huruf a Lampiran Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang untuk mengatur tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan dan Perlindungan Adat Istiadat Serta Lembaga Adat sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan hukum sehingga perlu diganti