Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 03 Juni 2024

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGAKUAN, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Informasi Detail

Nomor : 2
Tahun : 2024
Status : Mencabut
Sumber : LDK.2024/No.2
Subjek : Pengakuan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
Abstrak
  • bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya sepanjang
    masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
    prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
    1945
  • bahwa identitas budaya yang secara nyata dipegang teguh
    oleh masyarakat hukum adat dan hak tradisional termasuk
    hak yang serupa dengan hak ulayat yang ada pada
    masyarakat hukum adat dalam wilayah daerah Kabupaten
    Tanah Bumbu merupakan dasar untuk adanya pengakuan
    dan perlindungan
  • bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) huruf k
    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
    Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
    Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
    ketentuan huruf K angka 7 huruf a Lampiran Undang-
    Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
    Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
    dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
    Undang dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
    Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan
    Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah Daerah
    Kabupaten berwenang untuk mengatur tentang Pengakuan,
    Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
  • bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
    Bumbu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan,
    Pelestarian, Pengembangan dan Perlindungan Adat Istiadat
    Serta Lembaga Adat sudah tidak sesuai dengan dinamika
    perkembangan hukum sehingga perlu diganti
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: