PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
Informasi Detail
Nomor
:
2
Tahun
:
2022
Status
:
Mencabut
Sumber
: LDK.2022/No.2
Subjek
:
Jalan Khusus
Abstrak
bahwa Penyelenggaraan Jalan Khusus merupakan upaya pemerintah daerah dalam rangka melindungi segenap masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang merupakan implementasi tujuan bernegara dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam upaya mewujudkan ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan keamanan untuk mobilitas lalu lintas angkutan barang oleh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang melebihi daya dukung Jalan perlu pengaturan Penyelenggaraan Jalan Khusus di daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam rangka Penyelenggaraan Jalan Khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;