Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 02 Februari 2016

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG \ IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

Informasi Detail

Nomor : 2
Tahun : 2016
Status : Mencabut
Sumber : LDK.2016/No.2
Subjek : IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
Abstrak
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempatkan domisilinya 
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Jasa Kontruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu disempurnakan 
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: