Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 30 Januari 2014

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DI KABUPATEN TANAH BUMBU

Informasi Detail

Nomor : 2
Tahun : 2014
Status : Dicabut
Sumber : LDK.2014/No.2
Subjek : Perubahan Perda tentang Retribusi Jasa Umum
Abstrak
  • bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan
    pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
    pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah
  • bahwa dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
    Retribusi Daerah, maka Retribusi Jasa Umum yang
    meliputi Retribusi Retribusi Pelayanan Kesehatan,
    Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan,
    Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
    Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan
    Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor,
    Retribusi Pengelolaan Limbah Cair, Retribusi Pelayanan
    Tera/Tera Ulang dan Retribusi Pengendalian Menara
    Telekomunikasi pemungutannya menjadi kewenangan
    Pemerintah Daerah
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: