PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DI KABUPATEN TANAH BUMBU
Informasi Detail
Nomor
:
2
Tahun
:
2014
Status
:
Dicabut
Sumber
: LDK.2014/No.2
Subjek
:
Perubahan Perda tentang Retribusi Jasa Umum
Abstrak
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah
bahwa dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Jasa Umum yang meliputi Retribusi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pengelolaan Limbah Cair, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah