PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH BATULICIN JAYA UTAMA KABUPATEN TANAH BUMBU
Informasi Detail
Nomor
:
2
Tahun
:
2013
Status
:
Dicabut
Sumber
: LDK.2013/No.2
Subjek
:
Pendirian Perusda PT. BJU
Abstrak
bahwa berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan RI Kalimantan Selatan terkait dengan pembubaran dan penggabungan Perusahaan Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa dalam rangka menunjang pembangunan perekonomian dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dibidang pertambangan, Perhubungan/ Kepelabuhanan, Peternakan dan Jasa Konstruksi di Kabupaten Tanah Bumbu adalah salah satu sektor yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah;
bahwa untuk mengantisipasi perkembangan usaha di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu maka perlu mendirikan Perusahaan Daerah yang akuntabel di bidang aneka usaha;