Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 11 Juni 2013

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH BATULICIN JAYA UTAMA KABUPATEN TANAH BUMBU

Informasi Detail

Nomor : 2
Tahun : 2013
Status : Dicabut
Sumber : LDK.2013/No.2
Subjek : Pendirian Perusda PT. BJU
Abstrak
  • bahwa berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan RI Kalimantan Selatan terkait dengan pembubaran dan penggabungan Perusahaan Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu; 
  • bahwa dalam rangka menunjang pembangunan perekonomian dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dibidang pertambangan, Perhubungan/ Kepelabuhanan, Peternakan dan Jasa Konstruksi di Kabupaten Tanah Bumbu adalah salah satu sektor yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah;
  • bahwa untuk mengantisipasi perkembangan usaha di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu maka perlu mendirikan Perusahaan Daerah yang akuntabel di bidang aneka usaha; 
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: