PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Informasi Detail
Nomor
:
19
Tahun
:
2016
Status
:
Mencabut
Sumber
: LDK.2016/No.19
Subjek
:
Pembentukan Dan Penyusunan Perangkat Daerah
Abstrak
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menata kembali kelembagaan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah