PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Informasi Detail
Nomor
:
18
Tahun
:
2015
Status
:
Dicabut
Sumber
: LDK.2015/No.18
Subjek
:
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
Abstrak
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf I Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga