Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 31 Agustus 2015

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

Informasi Detail

Nomor : 18
Tahun : 2015
Status : Dicabut
Sumber : LDK.2015/No.18
Subjek : Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
Abstrak
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf I Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah 
  •  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga 
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: