Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 05 Desember 2022

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA

Informasi Detail

Nomor : 17
Tahun : 2022
Status : Mencabut
Sumber : LDK
Subjek : PERATURAN DAERAH TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA
Abstrak
 bahwa dalam kedudukan Badan Usaha Milik Desa sebagai badan hukum yang di dirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 
 bahwa peran Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama di Kabupaten Tanah Bumbu semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, penyediaan layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya, Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli daerah sehingga dimasa mendatang menjadi pengungkit kemandirian Desa di Daerah 
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: