PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2016-2021
Informasi Detail
Nomor
:
17
Tahun
:
2016
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2016/No.17
Subjek
:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
Abstrak
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, adalah dokumen penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN