Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 18 Agustus 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2011-2015

Informasi Detail

Nomor : 17
Tahun : 2011
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2011/No.17
Subjek : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2011-2015
Abstrak
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
  • bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (3) huruf c Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: