PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2011-2015
Informasi Detail
Nomor
:
17
Tahun
:
2011
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2011/No.17
Subjek
:
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2011-2015
Abstrak
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (3) huruf c Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;