Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 12 Mei 0002

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

Informasi Detail

Nomor : 14
Tahun : 2022
Status : -
Sumber : LDK
Subjek : Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Abstrak
 bahwa penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi merupakan implementasi tujuan nasional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangka melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum 
 bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya merupakan kewajiban negara yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan gizi, merata dan terjangkau untuk mewujudkan status gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan 
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: