Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 04 Juli 2016

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU KE DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM BERSUJUD KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2016

Informasi Detail

Nomor : 16
Tahun : 2016
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2016/No.16
Subjek : Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten tanah Bumbu Kedalam Modal perusahaan Daerah Air Minum bersujud kabupaten Tanah Bumbu tahun Anggaran 2016
Abstrak
  • bahwa dalam rangka pengembangan dan perluasan pelayanan air minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum
    Bersujud kepada masyarakat perlu dilakukan
    pembangunan jaringan perpipaan baru serta sarana lain
    guna memberikan layanan kepada masyarakat yang berada
    di luar jaringan perpipaan
  • bahwa realisasi penyertaan modal Tahun Anggaran 2015
    belum sepenuhnya dibayarkan dan pembangunan jaringan
    pipa distribusi segera dilaksanakan sehingga diperlukan
    tambahan penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten
    Tanah Bumbu;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: