PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU KE DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM BERSUJUD KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2016
Informasi Detail
Nomor
:
16
Tahun
:
2016
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2016/No.16
Subjek
:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten tanah Bumbu Kedalam Modal perusahaan Daerah Air Minum bersujud kabupaten Tanah Bumbu tahun Anggaran 2016
Abstrak
bahwa dalam rangka pengembangan dan perluasan pelayanan air minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud kepada masyarakat perlu dilakukan pembangunan jaringan perpipaan baru serta sarana lain guna memberikan layanan kepada masyarakat yang berada di luar jaringan perpipaan
bahwa realisasi penyertaan modal Tahun Anggaran 2015 belum sepenuhnya dibayarkan dan pembangunan jaringan pipa distribusi segera dilaksanakan sehingga diperlukan tambahan penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu;