Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 23 Juli 2015

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

Informasi Detail

Nomor : 16
Tahun : 2015
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2015/No.16
Subjek : Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Abstrak
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
    Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai tugas
    menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
    tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang
    Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Daerah
    tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada
    DPRD untuk dibahas bersama, Untuk itu Kepala Daerah
    perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
    Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
    tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
    Pendapatan dan Belanaja Daerah Tahun Anggaran 2014
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: