Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 18 Agustus 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2006-2025

Informasi Detail

Nomor : 16
Tahun : 2011
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2011/No.16
Subjek : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2006-2025
Abstrak
  • bahwa Kabupaten Tanah Bumbu memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai penjabaran Undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025;
  • bahwa Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: