PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2006-2025
Informasi Detail
Nomor
:
16
Tahun
:
2011
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2011/No.16
Subjek
:
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2006-2025
Abstrak
bahwa Kabupaten Tanah Bumbu memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai penjabaran Undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025;
bahwa Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;