Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 08 Agustus 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME

Informasi Detail

Nomor : 15
Tahun : 2011
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2011/No.15
Subjek : PAJAK REKLAME
Abstrak
  • bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Daerah, perlu melakukan pungutan dalam bentuk pajak atas penyelenggaraan reklame dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu;
  • bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sector Reklame;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: