PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME
Informasi Detail
Nomor
:
15
Tahun
:
2011
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2011/No.15
Subjek
:
PAJAK REKLAME
Abstrak
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Daerah, perlu melakukan pungutan dalam bentuk pajak atas penyelenggaraan reklame dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sector Reklame;