PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU KE DALAM MODAL USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2008
Informasi Detail
Nomor
:
15
Tahun
:
2008
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2008/No.15
Subjek
:
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU KE DALAM MODAL USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2008
Abstrak
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kapasitas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Tanah Bumbu, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008;
bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;