PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH AGRO BERSUJUD KABUPATEN TANAH BUMBU
Informasi Detail
Nomor
:
14
Tahun
:
2016
Status
:
Mencabut
Sumber
: LDK.2016/No.14
Subjek
:
Pembubaran perusahaan Daerah Agro Bersujud
Abstrak
bahwa berdasarkan hasil audit tujuan tertentu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan bahwa Perusahaan Daerah Agro Bersujud sudah tidak layak lagi melakukakn aktivitas usahanya
bahwa berdasarkan hasil penilaian Tim Liquidasi Perusahaan Daerah Agro Bersujud, tidak dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten dan tidak layak lagi sebagai badan usaha yang sehat