Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 08 Agustus 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN

Informasi Detail

Nomor : 14
Tahun : 2011
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2011/No.14
Subjek : PAJAK PENERANGAN JALAN
Abstrak
  • bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu melakukan pungutan dalam bentuk pajak atas penggunaan tenaga listrik dalam wilayan Kabupaten Tanah Bumbu;
  • bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: