PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
Informasi Detail
Nomor
:
14
Tahun
:
2011
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2011/No.14
Subjek
:
PAJAK PENERANGAN JALAN
Abstrak
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu melakukan pungutan dalam bentuk pajak atas penggunaan tenaga listrik dalam wilayan Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;