PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU KE DALAM MODAL LKMS-BMT BERSUJUD KAB TANBU TA 2008
Informasi Detail
Nomor
:
14
Tahun
:
2008
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2008/No.14
Subjek
:
Penyertaan Modal Daerah ke LKMS-BMT TA 2008
Abstrak
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariβah Baitul maal wat Tanwil (LKMS-BMT) Bersujud, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal
Lembaga Keuangan Mikro Syariβah Baitul maal wat Tanwil (LKMS-BMT) Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 ;