Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-undangan 10 November 2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU KE DALAM MODAL LKMS-BMT BERSUJUD KAB TANBU TA 2008

Informasi Detail

Nomor : 14
Tahun : 2008
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2008/No.14
Subjek : Penyertaan Modal Daerah ke LKMS-BMT TA 2008
Abstrak
  • bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usaha Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah Baitul maal wat Tanwil (LKMS-BMT) Bersujud, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal
  • Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah Baitul maal wat Tanwil (LKMS-BMT) Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu;
  • bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 ;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: