Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-undangan 11 November 2005

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Informasi Detail

Nomor : 14
Tahun : 2005
Status : Dicabut
Sumber : LDK.2005/No.14
Subjek : Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Abstrak
  • bahwa untuk mengintensifkan penyelenggaraan parkir ditepi jalan umum baik untuk perizinan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian perlu dilakukan upaya terwujudnya pelayanan dibidang perparkiran yang tertib ;
  • bahwa parkir ditepi jalan umum mempengaruhi tertib lalu lintas, sehingga perlu diatur secara maksimal, disamping sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: