PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Informasi Detail
Nomor
:
14
Tahun
:
2005
Status
:
Dicabut
Sumber
: LDK.2005/No.14
Subjek
:
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Abstrak
bahwa untuk mengintensifkan penyelenggaraan parkir ditepi jalan umum baik untuk perizinan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian perlu dilakukan upaya terwujudnya pelayanan dibidang perparkiran yang tertib ;
bahwa parkir ditepi jalan umum mempengaruhi tertib lalu lintas, sehingga perlu diatur secara maksimal, disamping sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah;