bawa untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan ketentuan pasal 333 ayat (1) Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud (Perseroan)