PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
Informasi Detail
Nomor
:
13
Tahun
:
2011
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2011/No.13
Subjek
:
PAJAK RESTORAN
Abstrak
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu melakukan pungutan dalam bentuk pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;