PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2009
Informasi Detail
Nomor
:
13
Tahun
:
2010
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2010/No.13
Subjek
:
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2009
Abstrak
bahwa berdasarkan surat dari Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 900/1328-TU/KEU Tanggal 15 Oktober 2010 perihal Pembatalan Perda dan Perbup tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Tanah Bumbu;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;