bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Dokumen Pengadaan Barang / Jasa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2005 Nomor 05, Seri C) bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka dipandang perlu dicabut;