PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA ANTARA PERUSAHAAN DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA DI KABUPATEN TANAH BUMBU
Informasi Detail
Nomor
:
12
Tahun
:
2015
Status
:
Dicabut
Sumber
: LDK.2015/No.12
Subjek
:
Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Antar Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga
Abstrak
bahwa dalam rangka pembangunan dan pengelolaan potensi Daerah oleh Perusahaan Daerah sebagai sumber pendapatan asli Daerah, sasaran perekonomian Daerah dan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, maka dipandang perlu perusahaan yang beroperasi dan berusaha di Kabupaten Tanah Bumbu dipandang perlu mengadakan kerjasama dengan Perusahaan Daerah
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga di Kabupaten Tanah Bumbu