Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 21 Mei 2015

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA ANTARA PERUSAHAAN DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA DI KABUPATEN TANAH BUMBU

Informasi Detail

Nomor : 12
Tahun : 2015
Status : Dicabut
Sumber : LDK.2015/No.12
Subjek : Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Antar Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga
Abstrak
  • bahwa dalam rangka pembangunan dan pengelolaan potensi Daerah oleh Perusahaan Daerah sebagai sumber
    pendapatan asli Daerah, sasaran perekonomian Daerah dan
    ikut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, maka
    dipandang perlu perusahaan yang beroperasi dan berusaha
    di Kabupaten Tanah Bumbu dipandang perlu mengadakan
    kerjasama dengan Perusahaan Daerah
  • bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
    perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pedoman
    Pelaksanaan Kerjasama antara Perusahaan Daerah dengan
    Pihak Ketiga di Kabupaten Tanah Bumbu
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: