PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
Informasi Detail
Nomor
:
12
Tahun
:
2011
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2011/No.12
Subjek
:
PAJAK AIR TANAH
Abstrak
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu melakukan pungutan dalam bentuk pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dalam wilayah Kabupaten Tanah bumbu;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannhya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;