PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Informasi Detail
Nomor
:
11
Tahun
:
2024
Status
:
Merubah
Sumber
: LDK.2021/No.11
Subjek
:
Perumahan dan Permukiman
Abstrak
bahwa sesuai amanat ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk dan pertumbuhan pembangunan di daerah, maka terjadi peningkatan kebutuhan hunian sehingga menyebabkan perkembangan perumahan yang perlu penataan serta keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah yang mengakibatkan kesulitan untuk memperoleh rumah yang layak dan terjangkau;
bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman belum mengatur luas tanah kaveling yang ada pada zona perkotaan