Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 21 Mei 2015

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM DI KABUPATEN TANAH BUMBU

Informasi Detail

Nomor : 11
Tahun : 2015
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2015/No.11
Subjek : Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum
Abstrak
  • bahwa Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  • bahwa perkembangan pembangunan jalan dan sarana umum di Kabupaten Tanah Bumbu mengalami perkembangan yang cukup signifikan 
  • bahwa pengaturan mengenai pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum, dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat dalam memberikan nama jalan dan sarana umum 
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: