PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM DI KABUPATEN TANAH BUMBU
Informasi Detail
Nomor
:
11
Tahun
:
2015
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2015/No.11
Subjek
:
Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum
Abstrak
bahwa Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa perkembangan pembangunan jalan dan sarana umum di Kabupaten Tanah Bumbu mengalami perkembangan yang cukup signifikan
bahwa pengaturan mengenai pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum, dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat dalam memberikan nama jalan dan sarana umum