bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tahun 2015
yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta
prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama
antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 28
bulan Nopember tahun 2014