Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 08 Agustus 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN

Informasi Detail

Nomor : 11
Tahun : 2011
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2011/No.11
Subjek : PAJAK HIBURAN
Abstrak
  • bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu melakukan pungutan dalam bentuk pajak atas penyelenggaraan hiburan dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu;
  • bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dab Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada Pemerintag Kabupaten/Kota;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: