PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
Informasi Detail
Nomor
:
11
Tahun
:
2011
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2011/No.11
Subjek
:
PAJAK HIBURAN
Abstrak
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu melakukan pungutan dalam bentuk pajak atas penyelenggaraan hiburan dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dab Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada Pemerintag Kabupaten/Kota;