Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 27 Oktober 2010

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2010

Informasi Detail

Nomor : 11
Tahun : 2010
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2010/No.11
Subjek : PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2010
Abstrak
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebakan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiyaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2010;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: