Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-undangan 25 September 2024

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045

Informasi Detail

Nomor : 10
Tahun : 2024
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2021/No.10
Subjek : RPJPD 2025-2045
Abstrak
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: